Setjen DPR Aperesiasi Ketaatan Lapor Pajak Staf dan Pejabat DPR

20-03-2019 / SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memberikan sambutan pada coaching klinik pengisian SPT dan LHKPN dengan tema “DPR Taat Lapor Pajak”. Foto: Geraldi/rni

 

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengapresiasi ketaatan pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

 

Demikian disampaikan Indra saat menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada coaching klinik pengisian SPT dan LHKPN dengan tema “DPR Taat Lapor Pajak” di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta,Rabu (20/3/2019).

 

“Kita melalui Inspektorat Utama ikut memonitor kewajiban pegawai dan pejabat di DPR. Per minggu lalu hampir semua telah melaporkannya, ini sebuah peningkatan,” kata Indra. Turut hadir dalam acara ini, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, serta sejumlah Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan Dewan.

 

Dalam sambutannya Indra mengatakan, kegiatan pelaporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Serta Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dalam UU itu dikatakan bahwa bagi penyelenggaraan negara wajib menyampaikan LHKPN saat pengangkatan sebagai penyelenggara negara, dan saat pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhirnya masa jabatan.

 

Indra mengatakan, kegiatan ini juga sebagai kunci bagi penyelenggara negara agar terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjabat. Dan secara individual sebagai transformasi diri menjadi warga negara yang baik, transparan, akuntabel atas setiap harta yang diperoleh.

 

“Secara kelembagaan, kegiatan ini adalah momen yang sangat penting sebagai wujud nyata komitmen DPR terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” sambung Indra.

 

Di akhir sambutannya, Indra mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Staf Ahli Kementerian Keuangan, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Setjen dan BK DPR RI yang telah hadir dan membantu kelancaran acara ini.

 

Untuk diketahui kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran pengumuman dan pemeriksaan LHKPN. Kegiatan ini dilakukan melalui aplikasi E-LHKPN. (apr/sf)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...